Pekanbaru – Kepolisian Daerah (Polda) Riau memberikan peringatan pttogel tegas kepada masyarakat dan para pemilik lahan agar tidak melakukan aktivitas berkebun atau membuka lahan baru di area bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya mencegah terulangnya kebakaran yang kerap terjadi setiap tahun di wilayah tersebut, terutama pada musim kemarau.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Sunarto, mengatakan bahwa pihak kepolisian telah mengidentifikasi sejumlah area yang menjadi langganan karhutla dan kini terus diawasi secara ketat. Menurutnya, beberapa pelaku diduga sengaja membakar lahan untuk membuka areal perkebunan baru, sebuah praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat luas.

“Kami menegaskan tidak boleh ada aktivitas berkebun di lahan bekas terbakar. Ini adalah bentuk penegakan hukum dan pencegahan agar peristiwa serupa tidak terus berulang,” kata Kombes Sunarto dalam keterangannya kepada media, Senin (28/7/2025).

Pengawasan Ketat dan Sanksi Hukum

Polda Riau kini menggencarkan patroli rutin di daerah-daerah rawan karhutla, termasuk di kabupaten seperti Rokan Hilir, Pelalawan, Indragiri Hilir, dan Siak. Polisi bekerja sama dengan TNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan masyarakat untuk mendeteksi titik api sedini mungkin melalui teknologi seperti citra satelit dan drone pemantau.

Menurut data yang dirilis Polda Riau, sepanjang tahun 2025 ini sudah ada puluhan hektare lahan yang terbakar, meskipun belum sebesar kebakaran hebat di tahun-tahun sebelumnya. Dalam beberapa kasus, polisi telah menetapkan tersangka dari pihak individu maupun perusahaan yang terbukti lalai atau sengaja membuka lahan dengan cara membakar.

“Kami tidak segan-segan menindak tegas, baik perorangan maupun korporasi yang terbukti melanggar hukum. Undang-undang sudah jelas, membakar lahan adalah tindak pidana,” tegas Sunarto.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran lahan dapat dijerat pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Motif Ekonomi Masih Mendominasi

Fenomena pembakaran lahan untuk dijadikan kebun sawit atau pertanian musiman masih menjadi tantangan utama. Banyak pelaku beralasan bahwa cara ini adalah metode paling murah dan cepat untuk membuka lahan baru. Namun, pendekatan ini justru menyebabkan kerusakan jangka panjang bagi lingkungan, memicu kabut asap lintas provinsi bahkan lintas negara, serta berdampak pada kesehatan masyarakat.

Pemerintah provinsi dan kepolisian pun mendorong pendekatan preventif dan edukatif agar masyarakat tidak lagi menggunakan api sebagai alat pembuka lahan. Program desa bebas api (fire-free village) dan penyuluhan berkelanjutan pun terus digencarkan.

“Kita harus ubah pola pikir masyarakat. Jangan hanya karena ingin berkebun, lalu lingkungan dikorbankan. Ini tugas kita bersama, bukan hanya polisi,” ujar Sunarto.

Peran Masyarakat dan Perusahaan

Selain edukasi kepada petani, Polda Riau juga menyoroti tanggung jawab perusahaan perkebunan dalam menjaga area konsesi mereka. Setiap perusahaan diwajibkan memiliki sistem pencegahan dan penanganan karhutla secara mandiri, termasuk menyiapkan alat pemadam kebakaran, sumber air, serta personel tanggap darurat.

Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan atau indikasi pembukaan lahan dengan cara membakar. Informasi masyarakat dianggap sangat penting dalam upaya pencegahan dini.

Penutup: Riau Menuju Zero Karhutla

Dengan berbagai upaya yang telah dan terus dilakukan, Polda Riau menargetkan untuk mewujudkan “Zero Karhutla” atau nihil kebakaran hutan dan lahan dalam beberapa tahun ke depan. Namun, target ini tidak bisa dicapai hanya dengan penindakan hukum, melainkan juga lewat kolaborasi aktif antara pemerintah, aparat, perusahaan, dan masyarakat.

Peringatan keras untuk tidak berkebun di lahan eks karhutla adalah bagian dari strategi jangka panjang dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah bencana kabut asap yang selama ini menghantui wilayah Sumatera.