BOGOR, JAWA BARAT (situs togel) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor, didukung oleh Polda Jawa Barat, mencatatkan keberhasilan besar dengan menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang pedagang di kawasan Cisarua, Kabupaten Bogor. Yang mengesankan, pelaku berhasil diringkus kurang dari delapan jam setelah penemuan jasad korban.
Aksi cepat dan responsif dari pihak kepolisian ini dipuji karena mampu mencegah pelaku melarikan diri jauh dan memberikan kelegaan bagi keluarga korban.
Kronologi dan Penemuan Korban
Korban, yang diidentifikasi sebagai Sdr. Haris (45), seorang pedagang sembako, ditemukan tewas mengenaskan dengan luka tusukan senjata tajam di sekitar warungnya di daerah Cisarua pada Sabtu malam, 22 November 2025.
Penemuan Jasad: Jasad Haris ditemukan pertama kali oleh tetangga sekitar pukul 18.00 WIB.
Laporan Cepat: Polisi segera datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah menerima laporan. Polisi mengamankan TKP dan langsung melakukan olah TKP intensif.
Dugaan Motif: Dugaan awal mengarah pada perampokan yang disertai pembunuhan, meskipun polisi tidak menutup kemungkinan adanya motif dendam atau perselisihan pribadi.
Pengejaran Cepat Kurang dari 8 Jam
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menjelaskan bahwa kunci keberhasilan penangkapan cepat ini adalah koordinasi tim di lapangan dan pemanfaatan teknologi.
Tim Gabungan Dikerahkan: Setelah olah TKP selesai, tim khusus Satreskrim Polres Bogor segera dikerahkan untuk melacak jejak pelaku.
Petunjuk CCTV: Berdasarkan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan keterangan saksi, identitas terduga pelaku berhasil diidentifikasi dalam waktu singkat.
Penangkapan Dini Hari: Pelaku yang berinisial R (28), akhirnya berhasil diringkus oleh tim gabungan di persembunyiannya di wilayah Kota Bogor pada Minggu dini hari, 23 November 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Artinya, pelaku tertangkap hanya dalam waktu sekitar 7-8 jam setelah jasad korban ditemukan.
Tindak Lanjut Hukum dan Barang Bukti
Saat ini, tersangka R telah diamankan di Mapolres Bogor untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga berhasil menyita barang bukti krusial:
-
Senjata Tajam: Senjata tajam yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
-
Barang Curian: Sejumlah barang milik korban yang diduga dicuri pelaku.
Tersangka R dijerat dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.




